BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?
7. Telur: Telur segar, termasuk telur yang diasinkan, juga tidak dikenakan PPN.
8. Susu Perah: Susu segar yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya tetap dikecualikan.
9. Buah-buahan Segar: Buah-buahan yang baru dipetik dan diproses sederhana, seperti pencucian atau pengupasan.
10. Sayur-mayur Segar: Sayuran yang segar dan diproses sederhana, seperti pencucian atau pemotongan, juga tidak kena PPN.
BACA JUGA:Waduh, Apple Mau Investasi di RI Asal Bebas Pajak Setengah Abad!
11. Ubi-ubian: Ubi segar yang diproses ringan, seperti dicuci atau dikupas, tetap bebas PPN.
12. Bumbu Dapur: Bumbu-bumbuan segar, baik yang dikeringkan maupun tidak dihancurkan.
13. Gula Konsumsi Kristal Putih: Gula tebu murni untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.