Bebas PPN 12 persen! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bikin Kantong Tetap Sehat di 2025

Jumat 15 Nov 2024 - 09:44 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?

7. Telur: Telur segar, termasuk telur yang diasinkan, juga tidak dikenakan PPN.

8. Susu Perah: Susu segar yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya tetap dikecualikan.

9. Buah-buahan Segar: Buah-buahan yang baru dipetik dan diproses sederhana, seperti pencucian atau pengupasan.

10. Sayur-mayur Segar: Sayuran yang segar dan diproses sederhana, seperti pencucian atau pemotongan, juga tidak kena PPN.

BACA JUGA:Waduh, Apple Mau Investasi di RI Asal Bebas Pajak Setengah Abad!

BACA JUGA:Ingin Bebas Denda? Inilah Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Provinsi, Jangan Lewatkan!

11. Ubi-ubian: Ubi segar yang diproses ringan, seperti dicuci atau dikupas, tetap bebas PPN.

12. Bumbu Dapur: Bumbu-bumbuan segar, baik yang dikeringkan maupun tidak dihancurkan.

13. Gula Konsumsi Kristal Putih: Gula tebu murni untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Kategori :