2. Uang, Emas, dan Surat Berharga:
BACA JUGA:Wow! Bantu Kelas Menengah Beli Rumah Melalui PPN DTP, Pemerintah Tambah Anggaran Segini!
Uang, emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara, serta surat berharga tidak akan dikenakan tarif PPN.
3. Jasa Keagamaan:
Layanan yang terkait dengan kegiatan keagamaan juga akan bebas PPN.
4. Jasa Seni dan Hiburan:
BACA JUGA:Ada Insentif Gratis PPN, Ini Kisaran Harga Hunian Rumah dan Apartemen Paling Banyak Dicari Konsumen
Kegiatan yang dilakukan oleh seniman dan pekerja hiburan, yang menjadi objek pajak daerah, tidak akan dikenakan PPN.
5. Jasa Perhotelan:
Penyewaan kamar atau ruangan di hotel tidak termasuk dalam cakupan PPN, mengingat jenis jasa ini menjadi objek pajak daerah.
6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir:
BACA JUGA:Kabar Gembira! Beli Rumah Baru Gratis PPN Lanjut hingga 2024, Begini Penjelasan Menko Airlangga
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Sumba Buka Seleksi Penerimaan PPNPN Khusus Untuk Lulusan SMA, Daftarnya Disini!
Penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola lokasi parkir untuk pengguna juga tidak akan dikenakan PPN.