7. Jasa Pemerintah:
Jasa yang disediakan pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan, yang tidak dapat dilakukan oleh pihak swasta, akan dikecualikan dari PPN.
8. Jasa Boga atau Katering:
BACA JUGA:Buruan! Beli Rumah Free PPN Hingga Rp220 juta? Ini Syarat dan Ketentuannya
Semua kegiatan penyediaan makanan dan minuman melalui jasa boga atau katering juga tidak akan dikenakan tarif PPN.
Barang yang Tidak Kena PPN 12 persen Berdasarkan PMK 116/2017:
1. Beras dan Gabah: Berbagai jenis beras dan gabah, baik yang telah digiling maupun belum, tetap bebas PPN.
2. Jagung: Jagung yang telah atau belum dikupas, termasuk yang berupa pipilan atau pecahan.
BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar
3. Sagu: Produk sagu termasuk tepung dan empulur.
4. Kedelai: Kedelai dalam bentuk utuh atau pecah yang tidak termasuk benih.
5. Garam Konsumsi: Garam meja atau konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak, akan dikecualikan dari PPN.
6. Daging Segar: Daging segar dari ternak dan unggas yang belum diolah juga akan bebas dari tarif PPN.
BACA JUGA:Protes Peternak Sapi Akibat Susu Impor Masuk RI Bebas Pajak, Minta Segara Lakukan Perubahan AANZFTA