Tak Pernah Terdengar Tiba-tiba di Kecamatan Betung Banyuasin Disebut Ada 2 Kampung Nakorba

Jumat 15 Nov 2024 - 10:51 WIB
Reporter : quata akda
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Tim gabungan beberapa satuan di Polres Banyuasin Sumatera Satuan, mengaku  telah melakukan penyergapan besar-besaran di dua desa di Kecamatan Betung  Banyuasin sebagai tindakan pemberantasan peredaran narkoba.

Dua desa yang menjadi sasaran yaitu  Desa Taja Mulya dan Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung, Banyuasin.  Dua desa itu di sebut-sebut sebagai Kampung Narkoba.

Padahal selama ini nyaris tidak pernah terekspose oleh media soal peredaran narkoba maupun penangkapan pelaku pemakai atau pengguna, pengedar dan bandar narkoba dari kawasan itu.

Penyergapan yang berlangsung Jumat 8 November 2024 itu  dilakukan oleh Satuan Narkoba, Satuan Sabhara dan Propam Polres Banyuasin.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Polisi Diteriaki Rampok, Amankan Narkoba dan Air Soft Gun

BACA JUGA:Terungkap! Inilah Fakta Mengejutkan di Balik Kaburnya 7 Tahanan Narkoba dari Rutan Salemba

Dari pernyergapan itu  diamankan 7 orang yang diduga pengguna atau engedar  narkoba beserta barang bukti berupa ball plastik klip, pirek kaca, bong atau alat hisap sabu, skop dari pipet plastik.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIk mengatakan pengrebekan kampung narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah itu.

"Kita langsung tindaklanjuti dengan menerjunkan tim gabungan untuk ke lokasi itu,"kata Ruri didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin dan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Kamis 14 November 2024.

Penyergapan pertamakali dilakukan di Desa Taja Mulya di sebuah pondok kebun karet yang diduga di gunakan sebagai tepat untuk menikmati narkoba.

BACA JUGA:Rupiah Terjungkal! Selangkah Lagi Tembus Rp16.000 per USD, Sentimen Eksternal Ini Jadi Biang Keroknya!

BACA JUGA:Indonesia vs Jepang, Jay Idzes: Dukung Timnas Indonesia, Kami Berikan Yang Terbaik

"Saat sampai di lokasi, kita mengamankan tiga orang pengguna narkoba berinisial BM, AD, dan AS yang berada di dalam pondok,"jelas Ruri Prastowo.

Dari pondok itu ikut diamankan ball plastik klip, pirek kaca, bong atau alat hisap sabu, skop dari pipet plastik."Kemudian pondok itu kita robohkan, agar tidak di salahgunakan kembali,"urainya.

Kemudian tim gabungan melanjutkan penggerebekan lagi-lagi terhadap sebuah pondok di kebun karet yang berada di ke Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung. "Dari lokasi kedua itu, kita amankan empat orang pelaku pengguna narkoba yaitu IK, R, IFI, dan DAK,"ujar Ruri Prastowo.

Hanya saja dari keempat orang itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba."Diduga narkobanya sudah habis dipakai, karena dari lokasi hanya diteukan bong dan pirek kaca saja,"katanya.

BACA JUGA:Bebas PPN 12 persen! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bikin Kantong Tetap Sehat di 2025

BACA JUGA:Ayo Pemburu Cuan Dapetin Rp300.000/hari di 13 Link Penghasil Saldo DANA Gratis Paling Gacor 2024

Ruri Prastowo menambahkan,  pondok itu juga dirobohkan oleh polisi."Kedua pondok itu informasinya sudah menjadi tempat penyalahgunaan narkoba sejak tiga bulan terakhir,"ucapnya.

Masih Ruri , saat penyergapan beberapa orang yang ada di pondok itu berhasil melarikan diri. "Saat ini tim maish melacak identitasnya untuk di lakukan penangkapan,"katanya.

Ruri menambahkan Polri komitmen untuk memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika."Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, sekaligus untuk memberikan efek jera bagi pelaku,"imbuhnya.

Kemudian sebagai komitmen bersama untuk memberantas narkoba, Ruri mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkotika.

BACA JUGA:K-Drama Lovers Merapat! Promo Streaming BRI, Nonton Drakor Tanpa Batas, Ada Cashback Rp50 Ribu

BACA JUGA:Gerak Cepat! 4.000 Anggota TNI Dihukum Terlibat Skandal Judi Online, Ini Sanksi yang Menanti

Apalagi pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama yaitu masyarakat dan pihak lainnya.

Para pelaku yang telah diamankan kata dia  akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kategori :