Buntut Kisruh RS Ar Royyan, SIRA Minta Bupati Ogan Ilir Tinjau Ulang Pembangunan

Jumat 15 Nov 2024 - 12:43 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Sekelompok aktivis dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Ogan Ilir pada hari Jumat, 15 november 2024.

Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung baru di Rumah Sakit Ar Royyan.

"Hari ini kita membawa persoalan terkait adanya dugaan permasalahan dalam mendirikan bangunan rumah sakit baru yang ada di RS Ar Royyan kabupaten Ogan Ilir," Ungkap Rahmat Sandi Koordinator Aksi di Kantor Bupati Ogan Ilir pada jumat, 15 november 2024.


Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati Ogan Ilir pada jumat, (15/11/2024)--Ist

Dugaan Pelanggaran dan Permasalahan Pembangunan

Pembangunan gedung baru yang mencakup fasilitas seperti klinik mata, klinik kecantikan dan kamar operasi ini diduga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Berdasarkan investigasi SIRA, terdapat indikasi bahwa proyek tersebut berjalan tanpa izin yang sah.

Lebih mengejutkan lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digunakan diduga adalah IMB lama untuk rumah makan, bukan untuk gedung rumah sakit.

BACA JUGA:Ivan Pelaku Intimidasi yang Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Terancam 3 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

BACA JUGA:Heboh! Penangkapan Janggal Ivan Sugianto di Bandara, Netizen Curiga Bukan Sosok Asli

Selain itu perusahaan yang menangani proyek pembangunan gedung baru di Rumah Sakit Ar Royyan dikabarkan tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam membangun fasilitas kesehatan.

Hal ini diperparah dengan dugaan bahwa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dilakukan dengan benar, padahal kajian ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar.

Sebelum memulai pembangunan gedung baru untuk fasilitas kesehatan penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan teknis telah dipenuhi.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 dan Nomor 40 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang persyaratan teknis untuk bangunan dan prasarana rumah sakit.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi dan standar pembangunan gedung kesehatan bisa menimbulkan risiko besar.

Tanpa perencanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat, fasilitas kesehatan yang dibangun sembarangan dapat membahayakan pasien, staf medis dan masyarakat sekitar.

Kategori :