BACAKORAN.CO -- Seorang ayah kandung di Dusun I Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan Selatan berinisial SI (41) tega menganiaya anaknya yang baru berusia 3 tahun (balita) dengan sadis.
Korban DF (3) di cekik dan di pukul dengan batu oleh SI di rumahnya Selasa dinihari 19 November 2024.
Akibat kejadian itu, korban yang terluka di larikan ke Rumah Sakit dr Sobirin Muara Beliti. Namun beberapa jam kemudian setelah mendapat perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini dilaporkan warga ke Polres Musi Rawas. Selasa dinihari sekira pukul 02.00 WIB, SI diserahkan warga ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Viral! Anak 13 Tahun Dirantai dan Dianiaya Ibu Kandung di Batam Gegara Sembunyikan Ponsel
BACA JUGA:Tragis! Siswi Banyuwangi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun, Diduga Dianiaya dan Diperkosa
Keterangan yang dihimpun, SI sendiri informasinya belum lama kembali ke rumahnya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu. Pria itu sempat mengalami gangguan jiwa dan sering meraung raung tidak jelas.
Pada 5 November 2024, SI dinyatakan sudah bisa pulang dengan catatan khusus harus tetap kontrol ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Nah diduga baru beberapa pekan kembali ke rumah, SI kambuh. Dia menganiaya anak kandungnya dengan cara mencekiknya dan memukul wajah balita itu dengan batu. Ulahnya diketahui EW (38) istrinya sehingga langsung menjerit meminta pertolongan warga.
Jeritan EW didengar sejumlah tetangga sekaligus keluarganya yang rumahnya tak berjauhan. SI yang sempat berupaya kabur berhasil diamankan
BACA JUGA:Beban Berlipat, Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Digelar di Tahun Berbeda
BACA JUGA:Venna Melinda Ngebet Cerai Ferry Irawan, Pengen Cepat Ganti Status KTP!
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi di dampingi Kasi Humas AKP Hendriyansah menjelaskan, usai mendapat laporan itu pihaknya langsung menuju lokasi kejadian perkara. Polisi kemudian membawa SI
Kepala Dusun I, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti Agus Priyono ketika diminta keterangan oleh polisi menjelaskan bahwa sebelum pulang dari Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, SI sempat video call dengannya. Ketika itu SI mengaku dirinya sudah sehat dan akan pulang ke rumah.
Sementara itu Kepala Puskesmas Megang dr Sukoco menjelaskan bahwa pada Kamis tanggal 14 Nopember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, melakukan monitoring terhadap SI.
Ketika itu kondisi SI stabil dan rutin minum obat dari Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu. Jenis obatnya olanzapine 5 mg dan tablet masih tersisa 4 tablet.
BACA JUGA:Semakin Memanas Denny Sumargo Resmi Laporkan Farhat Abbas, Buntut Dari Kontroversi Donasi Agus
BACA JUGA:Profil Mufti Anam Anggota DPR RI, Kritik Tajam Isa Zega Berbusana Perempuan saat Umrah: Ini Penistaan Agama!
"Untuk saat ini pelaku kami amankan, karena melakukan pelanggaran pasal 80 UU ayat 3 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun untuk selanjutnya pelaku akan tetap melanjalani pengobatan khusus ," jelas AKP Herman Junaidi.