BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya terus bergerak mengejar empat orang daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang menyeret nama oknum karyawan Kemenkominfo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memastikan pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh tersangka tertangkap.
"Sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang DPO," ujar Karyoto kepada media, dilansir dari disway.id senin (25/11/2024).
Keempat buron tersebut berinisial J, JH, F, dan C, dengan peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Mewah Batam, 11 Tersangka Ditangkap!
BACA JUGA:Terungkap! 80 Ribu Pemain Judi Online Anak Usia di Bawah 10 Tahun, Kecanduan Lantaran Ini!
Peran Penting Para Buron
- J: Diduga sebagai bandar judi online pada salah satu situs besar.
- JH, F dan C: Berperan sebagai agen pencari website judi online.
Irjen Karyoto menegaskan, peran mereka dalam jaringan ini sangat vital, sehingga penangkapan mereka menjadi prioritas.
BACA JUGA:Fantastis! Menko Polkam Sebut Selama 2024, Perputaran Uang Judi Online Menyentuh Angka Rp900 Triliun
BACA JUGA:23 Pelaku Mafia Situs Judi Online
Rincian Jaringan Judi Online
Hingga saat ini, penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dengan berbagai peran:
- 4 orang: Pemilik atau pengelola situs judi online, termasuk A, BN, dan HE, serta J (DPO).