Begitu juga dengan adanya materi kampanye tidak sesuai. Dimana terdapat 24 TPS dengan temuan materi kampanye di sekitar lokasi pemungutan suara, utamanya di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Bawaslu juga mencatat sebanyak 3 TPS mencatat potensi politik identitas terkait agama, suku, ras, atau golongan, dengan kasus terbanyak di Palembang.
Juga adanya praktik diskriminasi antar pemilih. Terdapat laporan diskriminasi antar pemilih terkait agama di 3 TPS di Palembang dan Ogan Ilir.
Begitu pula adanya keterlibatan ASN, TNI, dan Polri. “Dua TPS mencatat dugaan keterlibatan ASN dan perangkat desa yang memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon, terutama di Lahat,” paparnya.
Potensi lainnya adalah kerusakan logistik pemilu. “Sebanyak 42 TPS melaporkan riwayat kerusakan logistik pemungutan suara,” paparnya.
Selain itu juga terdapat 54 TPS dengan dugaan kecurangan distribusi logistik di Palembang, Musi Rawas, dan Lubuklinggau.
BACA JUGA:Bawaslu Siaga Awasi Distribusi Surat Suara Pilgub Jateng 2024, Yuk Simak!
BACA JUGA:Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Jeli Melihat Potensi Kerawanan, Jangan Ragu Tindak!
Terkait dengan kesulitan distribusi logistic, Bawaslu juga mencatat sebanyak 193 TPS mengalami kendala distribusi logistik hingga H-1 pemungutan suara.
Faktor geografis dan cuaca. Sebanyak 200 TPS terletak di wilayah sulit dijangkau akibat faktor geografis atau cuaca ekstrem.
Sedangkan untuk wilayah rawan bencana, juga dicatat ada sebanyak 23 TPS berada di daerah rawan bencana seperti banjir atau gempa.
Sementara itu, TPS di Lokasi Khusus, ada sebanyak 33 TPS berlokasi di area khusus seperti kawasan tambang, pabrik, atau daerah tanpa akses jembatan.
Terakhir, Bawaslu juga mencatat ada kendala pada bidang teknologi dan Listrik. “Sebanyak 1.167 TPS menghadapi kendala jaringan internet, dan 346 TPS tidak memiliki aliran Listrik,” jelasnya.
Karena itu Bawaslu akan terus memantau dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk meminimalisir potensi kerawanan ini.
Selain itu, masyarakat diimbau tetap aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.