BACAKORAN.CO - Kabar dunia perpajakan kembali bikin heboh, setelah publik digegerkan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, muncul lagi isu yang tak kalah kontroversial yakni wacana Tax Amnesty jilid tiga.
Program ini diprakarsai oleh Komisi XI DPR RI, yang mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyatakan bahwa program ini penting untuk mendukung visi dan misi pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Pajak Naik 12 Persen Tahun 2025, Tidak Perlu Khawatir Karena Akan DIkembalikan Dalam Berntuk Bansos
BACA JUGA:Protes Peternak Sapi Akibat Susu Impor Masuk RI Bebas Pajak, Minta Segara Lakukan Perubahan AANZFTA
Namun publik bertanya-tanya, jika program ini penting, kenapa bukan pemerintah yang langsung mengusulkannya?
Apa Itu Tax Amnesty?
Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk mengungkap harta yang sebelumnya tidak dilaporkan.
Dengan membayar uang tebusan, wajib pajak dapat bebas dari sanksi administrasi dan pidana pajak.
Indonesia sebelumnya sudah melaksanakan dua jilid Tax Amnesty:
BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?
BACA JUGA:Waduh, Apple Mau Investasi di RI Asal Bebas Pajak Setengah Abad!
1. Tax Amnesty 2016 (Jilid 1)
Hasilnya kurang memuaskan dengan hanya mencapai 78,79% dari target uang tebusan dan 14,6% untuk dana repatriasi.
2. Tax Amnesty 2022 (Jilid 2)
Tidak ada target khusus, namun pemerintah berhasil mengumpulkan Rp1,01 triliun dari setoran Pajak Penghasilan (PPh).
Meskipun hasilnya belum maksimal, program ini dianggap strategis untuk meningkatkan pendapatan negara.
Keuntungan Tax Amnesty
Pemerintah punya sejumlah alasan untuk mendukung Tax Amnesty: