Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram

Selasa 26 Nov 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 9000 Peserta Wajib Pajak yang Menunggak di Palembang, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:2 Periode Jabat Kades, Sodikin Diduga Tidak Sidiq, Atur Sendiri Dana Desa, Pungut Pajak Tapi Tak Disetor

- Mengungkap Harta Tersembunyi

Membuat para orang kaya yang ogah lapor akhirnya mau terbuka.  

- Repatriasi Dana

Mengembalikan dana yang parkir di luar negeri ke dalam negeri.  

- Menambah Basis Pajak

Dengan lebih banyak wajib pajak terdaftar, penerimaan pajak di masa depan diharapkan meningkat.  

Kritik Tajam Ketidakadilan

Di balik manfaatnya, Tax Amnesty juga memunculkan sejumlah kritik:  

BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Pemprov Sumsel Memberikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024

BACA JUGA:Hore! Pajak Tiket Pesawat Bakal Dihapus, Ini Kata Menparekraf Sandiaga, Setuju?

1. Ketidakadilan Pajak

Pembayar pajak patuh merasa tidak dihargai, sementara yang bandel justru mendapat pengampunan dengan mudah.  

2. Moral Hazard

Tax Amnesty yang terus berulang menjadi preseden buruk.

Wajib pajak tidak patuh cenderung menunggu jilid berikutnya, alih-alih segera melaporkan asetnya.  

3. Sentimen Publik

Rencana ini muncul setelah pengumuman kenaikan PPN menjadi 12%, yang dirasa semakin membebani masyarakat menengah ke bawah.

BACA JUGA:6 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya di Sini

BACA JUGA:Heboh! Biaya Melahirkan Disebut Kena Pajak buat Netizen Waswas, Kemenkeu Angkat Bicara

Wacana ini memunculkan pertanyaan besar, Apakah Tax Amnesty benar-benar solusi untuk menambah penerimaan negara atau hanya langkah sementara yang menguntungkan segelintir pihak?

Dengan momentum seperti ini, pemerintah seolah memperkuat stigma bahwa kelas menengah dipajaki, kelas atas dimanja.  

Kategori :