PPN 12 Persen Ditunda, Masyarakat Mau Digelontor Bansos Dulu Sebelum Dinaikkan!

Kamis 28 Nov 2024 - 10:52 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Setelah memicu polemik dan penolakan dari banyak pihak, pemerintah dikabarkan menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Semula, kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Alasan penundaan agar pemerintah dapat memberikan bantuan sosial (bansos) terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak.

Terutama dari kalangan menengah dan bawah.  

BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik

BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pemberian stimulus merupakan langkah prioritas sebelum kebijakan kenaikan PPN diberlakukan.

"PPN 12 persen tidak akan diberlakukan begitu saja,” tegas Luhut.

Sebelum pemberlakukan PPN 12 persen, harus ada stimulus bagi masyarakat yang ekonominya rentan.

Saat ini, terangnya, pemerintah tengah menghitung jangka waktu untuk menyalurkan bantuan.

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 persen di 2025, Bank Dunia Justru Sarankan Turun, Kenapa? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Gambar Garuda Biru Kembali Viral, Tolak Rencana PPN 12%, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani!

“Sekitar dua hingga tiga bulan," ungkapnya.

Stimulus dalam Bentuk Subsidi Listrik

Luhut mengungkapkan stimulus akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan.

Kategori :