"Laporan-laporan ini mencerminkan adanya kekhawatiran publik terhadap praktik-praktik yang dapat mencederai asas keadilan dan kejujuran dalam pemilu," jelasnya.
Di wilayah Maluku, dugaan pelanggaran ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jawa Timur mencatat tujuh laporan yang tersebar di Kabupaten Jember, Malang, Lumajang, Ngawi (dua kasus), Blitar, serta Kota Blitar.
Di Banten, laporan serupa muncul di Kota Tangerang, sementara di Sulawesi Selatan, dugaan ini dilaporkan di Kabupaten Pinrang. Maluku Utara mencatat satu kasus di Kabupaten Pulau Morotai.
Di Bengkulu, ada empat laporan yang semuanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong. Nusa Tenggara Timur (NTT) juga melaporkan satu kasus di Kabupaten Sikka, sedangkan di Nusa Tenggara Barat (NTB), sembilan laporan diterima dari Kabupaten Bima (delapan kasus) dan Kabupaten Sumbawa Barat (satu kasus).
Jawa Barat turut mencatat dua laporan awal dari Kabupaten Indramayu dan Kota Banjar. Di Riau, ada tiga laporan, yakni di Kota Pekanbaru (dua kasus) dan Kabupaten Indragiri Hilir (satu kasus).
Sumatera Selatan mencatat delapan kasus, dengan rincian tujuh laporan dari Kabupaten Lubuk Linggau dan satu laporan dari Kabupaten Muara Enim. Di Sulawesi Tengah, satu laporan masuk dari Kabupaten Tojo Unauna.