BACAKORAN.CO – Skema baru penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) tengah disiapkan dan memasuki tahap final.
Tinggal menunggu arahan dan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam skema baru yang disiapkan, ada opsi pengemudi ojek online (ojol) tidak masuk dalam kategori penerima subsidi BBM, seperti pertalite.
Alasannya, status ojol sebagai kegiatan usaha, bukan pengguna individu biasa.
BACA JUGA:Skema Baru Subsidi BBM Hampir Final, Segera Diberlakukan? Begini Penjelasan Menteri Bahlil!
BACA JUGA:Waspada! Anggaran Subsidi BBM Terancam Membengkak, 2 Faktor Ini Jadi Pemicu!
“Ojol itu kan digunakan untuk usaha. Beberapa motor milik pengemudi, tapi sebagian lagi dimiliki oleh pihak lain yang mempekerjakan mereka. Masa yang seperti ini disubsidi?” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Namun, Bahlil menyatakan pengemudi ojol masih memiliki peluang menerima subsidi jika memenuhi kriteria tertentu.
Evaluasi Sasaran Subsidi BBM
Saat ini, terang Bahlil, pemerintah tengah melakukan pembenahan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
BACA JUGA:Fakta Terbaru! Bukan Rp6.800 per Liter, Ini Harga Asli BBM Solar Jika Tanpa Subsidi!
BACA JUGA:Subsidi Energi BBM, LPG dan Listrik Mau Diubah Jadi BLT, Begini Penjelasan TKN Prabowo-Gibran!
Menurutnya, subsidi tidak akan dihapus, melainkan diperbaiki skemanya agar lebih adil.
“Kami sedang menghitung secara bijaksana siapa yang layak menerima subsidi. Prinsipnya, subsidi tetap ada, tetapi sasarannya diperbaiki,” tegasnya.
Dikatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima usulan dua skema subsidi yang memungkinkan penerapan kombinasi subsidi langsung kepada barang dan bantuan tunai.