Ini Hukuman Yang Menanti Pembagi dan Penerima Uang Saat Pemilu, Denda Hingga Rp 1 M!

Kamis 28 Nov 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

“Terkait seluruh laporan yang diterima secara resmi oleh jajaran Bawaslu, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu, dan apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender,” ujar Bagja.

“Begitu pula terhadap informasi awal hasil pengawasan Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dengan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak. Jika informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender,” lanjutnya.

 

Kategori :