BACAKORAN.CO - Fenomena transgender yang menunaikan ibadah umrah baru-baru ini mencuat di media sosial dan memicu kontroversi.
Isu ini bahkan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk ulama, tokoh masyarakat, hingga anggota dewan.
Ustaz Adi Hidayat pun memberikan penjelasan penting mengenai hal ini.
Baik dari sudut pandang syariat Islam maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
BACA JUGA:Jangan Salah Langkah! Hukum Golput dan Dampaknya dalam Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
Larangan Mengubah Fitrah
Menurut Ustaz Adi Hidayat, tindakan mengubah fitrah penciptaan, seperti laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya, merupakan pelanggaran syariat yang serius.
Hal ini telah disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari:
"Allah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki, begitu pula laki-laki yang menyerupai perempuan."
Perubahan ini tidak hanya dilarang secara agama, tetapi juga menimbulkan banyak ketidaknyamanan dan kontroversi dalam kehidupan.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa kembali ke fitrah asal sebagai laki-laki atau perempuan adalah langkah terbaik untuk menjalani kehidupan yang lebih damai dan sesuai syariat.
Hukum Umrah Transgender
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa secara hukum, ibadah umrah yang dilakukan oleh transgender tidak sah.
Hal ini disebabkan ketidaksesuaian dalam tata cara berpakaian ihram: