Bawaslu Temukan Pelanggaran Saat Hari Penjoblosan di Beberapa TPU Palembang, Empat TPS Akan Lakukan PSU

Sabtu 30 Nov 2024 - 18:26 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) Palembang.

Sebanyak empat direkomendasikan oleh Bawaslu Sumatera Selatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Selain di Palembang, satu TPS di Kota Pagar Alam juga diminta untuk dilakukan PSU, baik pemilihan wali kota maupun gubernur.

Kemudian, PSU juga direkomendasikan di dua TPS Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA:Heboh! Cagub Bengkulu Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik? Begini Penjelasan KPU

BACA JUGA:PDIP Soroti Politik Uang di Pilkada 2024, Ada Dugaan Kerugian Negara

Adapun empat TPS di Palembang yang direkomendasikan PSU tersebut adalah TPS 15 di kawasan Kebun Bunga, TPS 25 Lebung Gajah dan TPS 35 di 5 Ulu, serta satu TPS Kecamatan Sako.

Sementara itu, di Kota Pagar Alam PSU dilaksanakan di TPS 5 Sidoarjo.

Lalu, dua TPS di Kabupaten OKI, yakni TPS Sungai Menang dan Air Sugihan.

PSU ini dilakuakn karena adanya indikasi pelanggaran saat hari pencoblosan.

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024! Relawan Pangkal Pinang Botak Massal Rayakan Kemenangan Melawan Oligarki

BACA JUGA:Pilkada Papua Chaos! Pendukung Cabup Saling Serang, Batu dan Panah Berserakan Hingga Puluhan Rumah Terbakar

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan membenarkan hal tersebut, sehingga beberapa TPS yang ter indikasi pelanggran akan dilakukan PSU.

Indikasi pencoblosan itu berupa adanya pemilih yang mencoblos diwakilkan orang lain hingga adanya penggunaan hak suara di luar wilayah.

"Rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU wilayah masing-masing untuk di proses. Paling lama dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara untuk PSU," kata Kurniawan.

Kategori :