BACAKORAN.CO- Pada saat ini, seleksi CPNS 2024 telah mencapai tahap akhir, artinya para peserta yang sukses dalam seleksi tersebut akan segera dinominasikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah resmi menjadi PNS, para peserta akan mendapatkan lima jenis jaminan sosial dari Jaminan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang.
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang masih berlaku hingga kini Di bawah ini adalah lima jenis jaminan sosial yang akan diperoleh PNS.
1. Jaminan Kesehatan
BACA JUGA: Waspada! Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan BKN
Jaminan ini memberikan perlindungan kesehatan bagi PNS dan keluarganya, mencakup biaya pengobatan dan perawatan medis.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai negeri dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa beban biaya yang berat.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan ini melindungi PNS dari risiko yang mungkin terjadi akibat kecelakaan saat menjalankan tugas Jika terjadi kecelakaan.
BACA JUGA: Strategi Dan Materi Sukses Menghadapi Ujian SKB CPNS 2024 Bagi Lulusan SLTA Yuk Simak Selengkapnya
BACA JUGA: Formasi Lowongan CPNS 2024: Peserta Kalah Ranking Dapat Kesempatan, BKN Berikan Panduan
Jaminan ini akan memberikan pemulihan dan perawatan medis yang diperlukan untuk pemulihan.
3. Jaminan Kematian
Jaminan ini memberikan dukungan finansial kepada keluarga PNS yang meninggal dunia.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga dalam kehilangan dan memastikan mereka tetap mendapatkan bantuan finansial.