Oknum Guru Olahraga Hobinya Meraba-raba Organ Intim Bocah SD, 10 Korban Melapor, Sangsinya Baru Dipindahkan

Selasa 03 Dec 2024 - 10:29 WIB
Reporter : Berry Sunisu
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Seorang oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diduga mempunyai hobi yang tidak biasa.

Oknum guru olahraga berinisial AF itu informasinya mempunyai hobi - maaf - meraba-raba organ intim bocah siswinys.

Setidaknya sudah ada 10 orang tua siswi sekolah itu yang mendampingi anaknya melapor ke polisi akibat putrinya diduga menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Kabar soal AF, oknum guru tersebut ternyata bukanlah informasi baru. Bahkan di kabarkan AF telah di beri sangsi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Lecehkan Murid dan Sempat Ditangguhkan, Oknum Guru di Bandar Lampung Kembali Ditahan!

BACA JUGA:Heboh! Oknum Guru Seni Budaya Diduga Lecehkan 11 Murid di SMKN 56 Jakarta, Kini Dinonaktifkan

Oknum guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu informasinya sudah dipindah tugaskan dari tempat kerjanya semula.

Hanya saja belum di ketahui pasti apakah AF dipindah tugaskan ke sekolah lain dan masih tetap mengajar atau dipindahkan ke bagian lain yang tidak bersentuhan langsung dengan pelajar.

Sementara itu, laporan polisi dari 10 wali murid yang anaknya diduga menjadi korban pelecehan tersebut ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU.

Dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Yudhistira melalui Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari sejumlah wali atau orang tua siswa dari salah satu SDN di Kota Baturaja tersebut.`

BACA JUGA:Heboh! Oknum Guru di SMKN 56 Jakarta Diduga Lecehkan 15 Siswi, Disdik DKI Angkat Bicara

BACA JUGA:Terungkap! Sebelum Viral, Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ternyata Pelaku Pernah Mengajak di Ruangan Guru

"Laporan yang sudah masuk berasal dari 10 korban. Dari pengakuan korban pelapor, mereka diduga menjadi korban pencabulan," katanya.

Lebih lanjut Indra menyebut untuk pasal yang akan diterapkan nantinya tergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan apakah hanya sebatas pencabulan terhadap anak di bawah umur, ataukah telah terjadinya persetubuhan.

“Berdasarkan keterangan dari para korban kepada orang tuanya,  tindak pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini beragam. Ada yang hanya sebatas diraba-raba di beberapa bagian tubuh, ada juga yang mengaku dipegang organ senstitifnya,” ungkap Indra.

Masih kata Indra, pelaku melancarkan perbuatannya saat jam pelajaran olahraga berlangsung. Ada yang mengaku menjadi korban saat di dalam kelas dan ada juga yang dilakukan di luar ruangan.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar yang Terjaring OTT KPK Baru 6 Bulan Menjabat, Kasus Apa?

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Mendagri Sudah Siapkan Penggantinya, Siapa?

"Korbannya merupakan anak didik dari terduga pelaku yang masih duduk di bangku kelas enam SD, ada juga korban yang mengaku pernah dicabuli pelaku saat masih duduk di bangku kelas IV SD," tegas Indra.

Hanya saja Indra tidak menjelaskan apakah penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan pelaku.

Terpisah,  terkait dugaan tindak pencabulan siswi SD ini telah dilaporkan pula ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU.

Kadin Pendidikan OKU Topan Indra Fauzi melalui Kabid PTK Taufik membenarkan soal adanya laporan kasus cabul tersebut.

BACA JUGA:Tercantum Nama Ahmad, Ismail dan Ainun Penerima Saldo DANA Gratis Rp200.000 di 7 Link Ini, Claim Now Gengs!

BACA JUGA:Kabar Gembira, 1,9 Juta Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Baru di 2025, Ini Besarannya

"Yang bersangkutan guru PNS untuk sementara kita pindahkan karena sudah membuat suasana di sekolah tersebut tidak kondusif," ujarnya.

Untuk proses hukum pihaknya menyerahkan ke aparat kepolisian untuk proses pembuktian soal laporan kejadian tersebut.

Kategori :