Simak! Ini Sistem Penilaian SKB CAT dan Non-CAT CPNS 2024 yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa 03 Dec 2024 - 18:21 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Kurnia

BACA JUGA:Waspada! Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan BKN

BACA JUGA:Skor Integrasi di Tes SKB CPNS 2024 Sama? Begini Cara Menentukan ASN yang Lulus

1. Instansi Pusat

- Instansi Pusat diperbolehkan untuk melaksanakan SKB Tambahan dengan maksimal tiga jenis tes untuk setiap jabatan, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

- SKB tambahan memiliki bobot kumulatif maksimum 50% (lima puluh persen) dari total nilai SKB.

- Jika terdapat tes wawancara dalam SKB Non CAT, bobot yang diberikan adalah maksimum 10% (sepuluh persen) dari total nilai SKB.

BACA JUGA:Gagal di SKB CPNS 2024, Apakah Masih Ada Harapan untuk Mendapatkan Posisi Terbaik?

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Inilah Titik Lokasi SKB Non CAT Kemhan 2024

2. Instansi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)

- Instansi daerah diperbolehkan untuk melaksanakan SKB Non CAT ketika ada jabatan yang memerlukan keahlian teknis atau khusus. Perlu dicatat bahwa instansi daerah hanya dapat memberikan satu jenis SKB Tambahan.

- Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh instansi daerah adalah bahwa bobot minimum untuk SKB CAT adalah 60% (enam puluh persen), sedangkan nilai maksimum untuk SKB Tambahan adalah 40% (empat puluh persen).

Itulah beberapa Sistem Penilaian SKB CAT dan Non CAT CPNS 2024 yang wajib para peserta ketahui.

Kategori :