DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas Bilang Tidak Bisa, Ini Alasannya!

Jumat 06 Dec 2024 - 10:47 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

MK beralasan jika SIM dan KTP memiliki fungsi berbeda.

KTP adalah dokumen wajib bagi setiap WNI, sedangkan SIM merupakan bukti kompetensi yang harus diuji secara berkala untuk keselamatan berkendara.

“Perpanjangan SIM juga bertujuan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat, termasuk kondisi fisik dan mental, yang bisa berubah dalam lima tahun,” demikian pertimbangan MK.

Kategori :