BACAKORAN.CO - Setelah beberapa hari lalu heboh Gus Miftah mengolok-olok pedagang es, kini beredar video lamanya yang kembali menuai kecaman warganet.
Dalam video tersebut ia melontarkan candaan yang tidak etis dan lantas yang dianggap merendahkan seniman Indonesia Yati Pesek.
Video lama ini pertama kali diunggah beberapa tahun lalu, tapi kembali viral setelah kembali diunggah ulang pada sosial media, dalam video tersebut Gus Miftah menyebutkan candaan terkait fisik dari Yati Pesek.
Salah satunya diupload oleh akun X @addtaufiq dengan caption:
BACA JUGA:Salaman dengan Pembawa Kopi, Gus Miftah Minta Ambilkan Tanah, Samakan dengan Najis Berat?
"Maaf, saya tidak ada intensi apa pun ke Pak Miftah. Tapi saya ingin bertanya ke Bpk. Presiden @prabowo : kenapa orang seperti Pak Miftah diangkat jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama?
Video terlampir ini menimbulkan pertanyaan serius ttg kredibilitasnya, tulisnya dalam unggahan tersebut.
Didalam video tersebut terdapat perkataan yang dia lontarkan dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
"Saya itu bersyukur Bude Yati ini jelek dan milih jadi sinden, kalau cantik jadi lonte," ujar Gus Miftah sembari tertawa.
BACA JUGA:Netizen Desak Agar Gus Miftah Dipecat dari UKP, Begini Tanggapan Keponakan Prabowo
BACA JUGA:Kontroversi Panas! Gus Miftah Didesak Dicopot, Presiden Prabowo Disebut Siap Ambil Langkah Tegas
Hal ini lah yang membuat netizen kembali meradang di sosmed dan kembali gaduh, dan tak sedikit juga netizen mendesak presiden Prabowo Subianto mencopot Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama.
Sebelumnya, buntut mengolok-olok pedagang es dengan kata kasar pada pengajian di Magelang, petisi untuk Gus Miftah agar dirinya dicopot dari jabatan Utusan Khusus Presiden banyak ditandatangani oleh 109.949 lebih orang di laman Change.org, dipantau oleh tim bacakoran.co di tanggal 5/12/2024 jam 20.57 wib.
Dika Prakasa selaku orang yang memandu petisi minta agar presiden Prabowo Subianto meninjau ulang posisi yang diberikan olehnya untuk Gus Miftah.