BACAKORAN.CO - Praktik kecantikan ilegal kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan pemilik klinik Ria Beauty, Ria Agustina, yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Ria dituding melakukan tindakan ekstrem dalam perawatan kecantikan, bahkan hingga membuat pasien berdarah-darah.
Penasaran apa saja fakta di balik kasus ini? Simak ulasannya!
1. Praktik di Hotel Jakarta Selatan
Ria membuka layanan kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
Dengan promosi melalui Instagram @RiaBeauty.id, ia menarik perhatian banyak pasien.
Saat ditangkap, Ria sedang melakukan treatment terhadap tujuh pasiennya, dibantu oleh asistennya.
BACA JUGA:Heboh! Nama Miftah Maulana Tak Ada di Silsilah Kiai Hasan Basri, Gelar Gus Cuma Rekayasa?
Namun, praktik ini jauh dari standar keamanan, dan alat serta produk yang digunakan tidak memiliki izin edar.
2. Tak Punya Izin dan Produk Tidak Terdaftar
Dalam penggerebekan, ditemukan bahwa alat derma roller, krim anestesi, dan serum yang digunakan Ria tidak memiliki izin edar maupun terdaftar di BPOM.
Fakta ini membuktikan bahwa prosedur yang dilakukan tidak aman bagi pasien.
BACA JUGA:Viral! Klinik Abal-abal Ria Beauty Digrebek Pihak Kepolisian, Tenyata Owner Lulusan Ini
BACA JUGA:Heboh! Dugaan Pungli di SMA Negeri 2 Cibitung, Siswa Diwajibkan Bayar Hingga Rp 2 Jutaan