BACAKORAN.CO - Kasus perjudian online terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Baru-baru ini, Polres Ponorogo, Jawa Timur, menangkap tiga pria lanjut usia (lansia) yang kedapatan bermain judi online pada November 2024.
Ketiganya kini harus berurusan dengan hukum.
Ketiga lansia yang terlibat dalam kasus ini adalah:
1. M alias Pentol (65)
BACA JUGA:Teridentifikasi Pemain Judi Online, Siap-siap Terima SMS Warning dari Pemerintah, Apa Isi Pesannya?
BACA JUGA:Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya
2. R alias Melan (56)
3. DR alias Sidol (74)
Ketiganya merupakan warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, Ponorogo.
Kronologi Penangkapan
Kasus pertama terungkap pada 6 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Poskamling Desa Bajang.
Polisi menangkap M alias Pentol, warga Dukuh Butung, Desa Bajang.
Ia kedapatan bermain judi online di lokasi tersebut.