3 Lansia Ditangkap Polres Ponorogo karena Judi Online, Ini Fakta Lengkapnya

Sabtu 07 Dec 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kasus perjudian online terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baru-baru ini, Polres Ponorogo, Jawa Timur, menangkap tiga pria lanjut usia (lansia) yang kedapatan bermain judi online pada November 2024.

Ketiganya kini harus berurusan dengan hukum.  

Ketiga lansia yang terlibat dalam kasus ini adalah:  

1. M alias Pentol (65)

BACA JUGA:Teridentifikasi Pemain Judi Online, Siap-siap Terima SMS Warning dari Pemerintah, Apa Isi Pesannya?

BACA JUGA:Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya

2. R alias Melan (56)

3. DR alias Sidol (74)

Ketiganya merupakan warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, Ponorogo.  

Kronologi Penangkapan 

BACA JUGA:Terungkap! Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

BACA JUGA:Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Simak Pernyataan Lengkap Polisi!

Kasus pertama terungkap pada 6 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Poskamling Desa Bajang.

Polisi menangkap M alias Pentol, warga Dukuh Butung, Desa Bajang.

Ia kedapatan bermain judi online di lokasi tersebut.  

Kategori :