Polisi Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut Terhadap Agus Terduga Kasus Pencabulan 15 Wanita

Senin 09 Dec 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Setelah Polisi menetapkan pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

IWAS menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksan lebih lanjut.

"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat.

Ia memastikan tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum. Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi itu hingga kini masih berjalan.

BACA JUGA:Heboh! Anak Putri Mahkota Ditangkap oleh Kepolisian Norwegia Atas Tuduhan Pemerkosaan

BACA JUGA:Berkat Razia Handpone Disekolah, Aksi Pemerkosaan Pelajar SMP Terhadap Seniornya Terungkap

"Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.

Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucapnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Meledak! Pemerkosaan Kakak Adik Purworejo oleh 13 Pria, Diduga Ditutupi Petinggi Desa

BACA JUGA:Shock! Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Palembang Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Merujuk informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, korban pelecehan bertambah menjadi 15 orang.

Syarif menegaskan pihaknya masih berfokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lim (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.

Kategori :