BACAKORAN.CO - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono, yang dikenal sebagai R1DO, memilih untuk tidak melanjutkan gugatan terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MA).
Sampai batas akhir pengajuan gugatan, tidak ada permohonan yang diajukan atas nama mereka.
Keputusan ini mengantarkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Lantas kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan hasil Pilkada Jakarta?
BACA JUGA:Jika Plikada Jakarta Berlangsung 2 Putaran, Akankah RK-Suswono Menang?
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pihaknya sedang menanti kedatangan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan pemenang secara resmi.
"Penetapan pemenang baru akan dilakukan setelah BRPK diumumkan," ujar Wahyu pada Kamis, 12 Desember 2024.
Wahyu menerangkan bahwa setelah BRPK diterima KPU akan melakukan penetapan hasil Pilkada dalam waktu maksimal tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MA).
"Sesudah itu, pengumuman resmi segera dilakukan," tambahnya.
BACA JUGA:Rekapitulasi Tuntas, Pramono-Rano Menang Raih 50,07% Suara, Ini Daerah Lumbung Kemenangan!
BACA JUGA:Rekapitulasi JagaSuara Pilgub Jakarta C1 100%, Pramono-Rano Raup 50,07% Suara, Satu Putaran?
Prosedur penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mencakup proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur serta kepala daerah lainnya.
Jadwal penetapan terperinci tercantum dalam lampiran PKPU.
Pada bagian tertentu, disebutkan bahwa penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan BRPK dari MK kepada KPU.