Batal Ajukan Gugatan, RK - Suswono Akui Hasil Pilkada Jakarta 2024

Kamis 12 Dec 2024 - 11:29 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Dengan demikian KPU Jakarta menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi sebelum dapat mengumumkan hasil akhir Pilkada kepada masyarakat luas.

Sebelumnya, Kesiapan KPU Jakarta Mempersiapkan Data dan Dokumen Dalam Menghadapi Potensi Sengketa Pilkada 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan persiapan matang untuk menghadapi kemungkinan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sengketa Pilkada 2024 mungkin akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

"Kita sudah siapkan data dan dokumen-dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). semuanya sudah kami siapkan," kata Dody Wijaya, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, di sebuah acara di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024.

Dody menegaskan bahwa KPU menghormati hak pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke MK.

BACA JUGA:Taeyang BIGBANG Siap Guncang Jakarta Januari 2025! Tiket Mulai Rp1,3 Juta, Cek Jadwal Penjualan Tiketnya

BACA JUGA:Harga dan Jadwal Penjualan Tiket Konser NCT 127 di Jakarta: Mulai Rp1,5 Juta, Siapkan Dirimu!

Namun Dody menekankan bahwa pasangan calon (paslon) umumnya tidak mempermasalahkan hasil rekapitulasi di berbagai tingkatan.

"Ini catatan pentingnya  jadi semua paslon tidak ada keberatan terkait dengan selisih hasil. yang dipersoalkan hanya terkait dengan proses ya kalau proses ranahnya sebenarnya di Bawaslu di setiap tingkatanny," jelasnya.

KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul dibandingkan pasangan calon lainnya.

BACA JUGA:Dari Pilkada 2024, Bawaslu Dapat “Oleh-Oleh” Tangani 902 Pelanggaran

BACA JUGA:PDIP Serukan Keadilan! Kumpulkan Bukti Keterlibatan Aparat di Pilkada 2024, Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta Tahun 2024, saya nyatakan sah," ujar Wahyu Dinata, Ketua KPU Jakarta.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 8.214.007, dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih mencapai 4.724.393.

Hasil rekapitulasi suara untuk masing-masing pasangan calon di tingkat provinsi adalah:

- Ridwan Kamil - Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)

Kategori :