Buntut Penganiayaan Dokter Muda di Palembang, Lady Aurellia Pramesti dan Ibunya Akan Dipanggil Polda Sumsel

Minggu 15 Dec 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kasus kekerasan yang menimpa Muhammad Luthfi yang terjadi di kafe di jalan lemang Lebar Daun, Polda Sumsel akan mengusut kasus penganiayaan ini dan dalam waktu dekat akan memanggil Lady aurelia Pramesti dan ibunya Sri Meilina.

Kombes Pol Sunarto selaku Kabid Humas Polda Sumsel menyatakan jika pendalaman masih dilakukan oleh pihak penyidik dan dalam kasus ini ia juga masih memanggil sejumlah saksi.

"Termasuk saudari LD (Lady) dan ibunya akan kita panggil dalam dua hingga tiga hari ke depan," ujar Kombes Sunarto dalam wawancara dengan iNews, dikutip Bacakoran.co dari iNews, Minggu (15/12/2024).

Ia juga menyampaikan jika korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel karena menderita luka pada bagian wajah akibat penganiayaan tersebut dan kini telah dibawa oleh keluarganya.

BACA JUGA:Netizen 'Silaturahmi' ini Potret Aset Tersembunyi Dedy Mandarsyah Tak Tercatat di LHKPN, Rumah Mewah Lady

BACA JUGA:Karma Berbicara! Lady Aurellia Dokter Muda Palembang Resmi Dicopot dari Keanggotaan Koas di RS Siti Fatimah

"Kemarin, Jumat (13/12/2024) sore sudah dibawa keluarganya ke Jakarta untuk rawat lanjutan," ungkapnya.

Kemudian untuk pelaku penganiayaan tersebut yang bernama Fadilah atau Datuk (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka dari penganiayaan tersebut dan motifnya adalah karena emosi merasa korban tidak menghargai majikannya saat berbicara.

"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Lady)sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Kemudian juga pelaku Penganiayaan tersebut telah di tahan dengan pasal penganiayaan dan menimbulkan luka berat pada korban.

BACA JUGA:Karma Terus Berjalan! Kini Lady Aurelia Sudah Dibebas Tugaskan dari Keanggotaan Koas di RS Siti Fatimah

BACA JUGA:Sosok Anak Pejabat PUPR Lady Aurellia Pramesti Di Cap 'Anak Mami', Kasus Penganiayaan Dokter Muda di Palembang

"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya insiden kekerasan yang melibatkan seorang dokter koas bernama Luthfi di Palembang, Sumatera Selatan, telah menjadi pembicaraan hangat di media sosial.

Insiden penganiayaan dokter muda Palembang oleh keluarga junior diduga dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai jadwal kerja di rumah sakit untuk tahun baru.

Kategori :