BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang telah di ajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit perusahaan, pada Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip bacakoran.co dari CNN Indonesia, (20/12/2024).
Putusan penolakan kasasi atas pailit ini tertuang dalam Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tertanggal Rabu, 18 Desember 2024, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
BACA JUGA:Rumahkan 2.500 Karyawan, PT Sritex Bantah Adanya PHK: Hanya Kekurangan Bahan Baku
Iwan pun menjelaskan jika keputusan mengajukan PK diambil setelah melakukan konsolidasi internal.
Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun."
"Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024)
Sebelumnya tak terima atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex siap mengajukan kasasi.
Langkah ini ditempuh untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan di tengah persoalan finansial yang dihadapi.
“Benar, kami sedang mengajukan kasasi,” ujar Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Namun, Iwan, yang merupakan putra pendiri Sritex HM Lukminto, belum memberikan rincian lebih lanjut terkait proses kasasi tersebut.
BACA JUGA:SIMAK! Deretan Mall Dijual, Pailit Demi Bayar Hutang, Ini Penyebabnya?
BACA JUGA:Daftar Lengkap 15 BPR Bangkrut hingga September 2024, Terbaru Berlokasi di Bogor!