BACAKORAN.CO - Sebanyak 17 tersangka kasus uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukum pidana penjara seumur hidup setelah dijerat pasal berlapis.
Polisi menyebut pembuatan uang palsu di dalam kampus UIN Makassar ini telah berjalan sejak tahun 2010 silam.
"Dari hasil interogasi, time line pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012," kata Yudhiawan.
Yudhiawan menyebut bahwa proses produksi uang palsu tersebut sempat berhenti beberapa tahun, namun kembali lagi beroperasi pada 2022 lalu.
Para pelaku membeli mesin cetak asal China dari Surabaya, kemudian operasi pembuatan uang palsu dilakukan hingga 2024.
Adapun peran tersangka adalah mencetak hingga menyebarkan uang palsu tersebut, antara lain:
1. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
BACA JUGA: Marah dan Malu, Rektor UIN Alauddin Pecat Dua Oknum Pegawainya, Terlibat Kasus Uang Palsu
3. Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT (37) karyawan swasta, membantu dan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52) berperan memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
6. John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.