Sejarah Politik Tercipta, Parlemen Korea Selatan Resmi Makzulkan Plt Presiden Han, Ini Tuduhannya!

Jumat 27 Dec 2024 - 15:53 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Majelis Nasional Korea Selatan membuat sejarah baru dengan memakzulkan presiden sementara, Han Duck Soo, pada Jumat (27/12/2024) waktu setempat.

Keputusan ini diambil setelah mayoritas anggota parlemen menyetujui mosi pemakzulan yang diajukan oleh oposisi utama, Partai Demokratik Korea (DPK).

Pemakzulan ini dipicu oleh penolakan Han untuk menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya mengadili kasus pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

Selama Yoon dibebastugaskan dari jabatannya, Han yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri, mengambil alih tugas sebagai presiden sementara.

BACA JUGA:Presiden Yoon Suk Yeol Korea Selatan Resmi Dimakzulkan: Mahkamah Konstitusi Bersiap Putuskan Nasibnya

BACA JUGA:Korea Utara Pertama Kali Beri Tanggapan Terkait Darurat Militer di Korea Selatan, Begini Katanya!

Mosi Pemakzulan Disetujui Mayoritas

Pemungutan suara di Majelis Nasional menghasilkan 192 suara setuju terhadap pemakzulan Han, melebihi ambang batas 151 suara.

Ketua Majelis Nasional menegaskan, pemakzulan terhadap seorang pejabat sementara dapat dilakukan dengan syarat yang sama seperti mosi terhadap anggota kabinet lainnya.

Namun, Partai berkuasa, People Power Party (PPP), memiliki pandangan berbeda.

BACA JUGA:Heboh! Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Pemberontakan, Eks Menhan Resmi Ditahan

BACA JUGA:Geger! Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Terkait Skandal Darurat Militer

Mereka berargumen jika pemakzulan presiden sementara seharusnya mengikuti prosedur pemakzulan presiden tetap, yang memerlukan dukungan dua pertiga suara parlemen atau setidaknya 200 suara.

Tuduhan dan Kontroversi

DPK mengajukan mosi pemakzulan setelah Han menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi hingga terjadi kesepakatan politik antarpartai.

Kategori :