Mantan Menteri Agama Bersama Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Sri Mulyani, Minta Batalkan Kenaikan Pajak PPN

Minggu 29 Dec 2024 - 22:20 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA:Menko Zulkifli Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 Tidak Akan Berdampak Pada Beras Premiun dan Medium

Bambang berargumen seharusnya Indonesia tidak perlu bersaing untuk menurunkan tarif PPh Badan dengan Singapura.

Karena dari sisi demografi dan geografi sangat berbeda, Singapura hanyalah negara satu pulau kecil dengan jumlah penduduk sedikit, sedangkan Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia.

"Menurut saya kompetisi yang tidak fair karena berapapun pajak yang diterima Singapura hanya untuk keperluan 5 juta penduduk dengan 1 pulau. Jadi keperluannya Singapura mau seroyal-royalnya orang Singapura pasti kecil, nggak banyak. Jadi pajak pun kalau mereka mau tarif di bawah itu nggak masalah," ucap Bambang.

BACA JUGA:Kenaikan Pajak 12 Persen? PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Catat Tanggal Berlakunya

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan baru ini juga memengaruhi sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pakar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), Prof Dr Rahmat Setiawan SE MM berpendapat jika PPN 12 persen berlaku dalam transaksi QRIS.

Maka masyarakat akan kembali berbondong-bondong menggunakan pembayaran tunai.

BACA JUGA:Keukeh Berlakukan PPN 12 Persen di 2025, Kemenkeu Beberkan Dampak Positifnya, Mau Gocek Rakyat?

"Kalau memang pake QRIS ternyata juga terkena dampak PPN 12%, tentu yang masyarakat akan kembali ke tunai. Ngapain pilih QRIS kalau memang nanti kena PPN 12%? Jadi, perilaku orang itu sebenarnya rasional dan akan selalu menyesuaikan," jelasnya dalam laman Unair.

Prof Rahmat menyayangkan kenaikan PPN 12 persen berlaku di transaksi QRIS.

Menurutnya, hal ini justru berseberangan dengan kampanye pemerintah bersama Bank Indonesia yang ingin meningkatkan jumlah transaksi non-tunai.

Kemudahan bertransaksi dan mengurangi tindak pencucian uang juga dapat terhambat dengan adanya kebijakan kenaikan PPN ini.

BACA JUGA:Demokrat Apresiasi Kebijakan Prabowo: Kenaikan PPN 12% untuk Program Pro Rakyat yang Lebih Adil dan Sejahtera

"Kita diarahkan pemerintah untuk menggunakan transaksi non-tunai untuk kemudahan bertransaksi sehingga nanti konsumsi meningkat dan pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Kedua, kepentingan pemerintah untuk mengurangi tindakan pencucian uang hasil korupsi. Mekanisme pencucian uang kalau tunai itu cari buktinya sulit. Nah, kalau pakai non-tunai pasti ter-record," ujarnya.

Kategori :