Distribusi Lebih Sederhana, Subsidi Pupuk Beralih ke Skema Kuota, Ini Perubahannya!

Selasa 31 Dec 2024 - 11:29 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Mekanisme penyaluran subsidi pupuk mengalami perubahan.

Jika sebelumnya, pupuk subsidi disalurkan berbasis anggaran, saat ini menjadi berbasis kuota atau volume.

"Kini subsidi pupuk tidak lagi berbasis uang, tetapi volume,” terang Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Jadi, jika anggaran pupuk kurang, maka menteri keuangan (Menkeu) yang akan mencarikan solusinya.

BACA JUGA:Cair! Pupuk Bersubsidi Senilai Rp 46,8 Triliun Siap Meluncur, Ini Daftar Daerah Penerima Pupuk Terbanyak

BACA JUGA:Kabar Gembira! Petani Sudah Bisa Akses Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025

Adapun pemerintah menetapkan kuota pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton di tahun 2024.

Keputusan Baru untuk Kepastian Volume

Sebelumnya, subsidi pupuk ditentukan berdasarkan jumlah anggaran, sehingga volume pupuk bergantung pada besarnya dana yang tersedia.

Namun, mekanisme ini dianggap tidak memberikan kepastian, karena anggaran bisa berubah.

BACA JUGA:Ide Bisnis, Cara mengolah Kohe Kambing Jadi Pupuk Organik, Bisa Cuan Gede dan Menjaga Lingkungan Lho...

BACA JUGA:Bunda Gini Cara Bikin Pupuk Organik dari Kohe Kelinci, Buat Tanaman Dirumah Kamu Jadi Makin Subur dan Indah

"Dengan sistem berbasis kuota, jumlah volume pupuk bersubsidi tetap terjaga di angka 9,55 juta ton, terlepas dari fluktuasi anggaran," jelas Zulkifli.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, subsidi pupuk tersebut mencakup empat jenis, yaitu urea, NPK, NPK formula khusus dan pupuk organik.

Total anggaran subsidi yang dialokasikan mencapai Rp49,9 triliun untuk mendukung program ini.

Kategori :