Distribusi Lebih Sederhana, Subsidi Pupuk Beralih ke Skema Kuota, Ini Perubahannya!

Selasa 31 Dec 2024 - 11:29 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Regulasi Baru Memangkas Proses Penyaluran

BACA JUGA:Kapal Tenggelam di Banyuasin Tenyata Bawa 75 Ton Pupuk Dolomit, Ini Penjelasan Ditpolairud Polda Sumsel

BACA JUGA:Menegangkan! Kapal Pengangkut 1 Ton Pupuk Tenggelam di Sungai Muara Padang Banyuasin

Zulkifli pun menyebut jika pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mempercepat dan menyederhanakan proses distribusi pupuk bersubsidi.

Selama ini, terangnya, penyaluran pupuk bersubsidi terlalu berbelit-belit.

Membutuhkan persetujuan dari camat, bupati, gubernur, hingga kementerian.

“Januari (tahun 2025) nanti, dengan Perpres baru, semua proses itu akan dipangkas," ungkapnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Perkuat Sinergi bersama Direktur Pupuk Indonesia Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel

BACA JUGA:Stok Pupuk Subsidi Dijamin Aman, Pupuk Indonesia Siapkan Segini, Lengkap dengan Rincian Alokasinya!

Perpres tersebut akan mengatur mekanisme distribusi pupuk dari produsen langsung kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).

Kementerian Pertanian akan menetapkan kuota pupuk melalui surat keputusan yang langsung diteruskan ke Pupuk Indonesia.

Mekanisme Distribusi Baru

Dengan skema baru ini, jalur distribusi pupuk bersubsidi akan menjadi lebih sederhana.

BACA JUGA:Pemerintah Beri Petani Kabar Gembira, Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Jadi Rp54 T, Jamin Stok Tersedia?

BACA JUGA:Kain Songket Cek Romlah Hadir di Acara Pesona Kriya Pupuk Indonesia 2024, Dorong UMKM Binaan Go Global

Nantinya, Kementerian Pertanian menetapkan kuota pupuk melalui surat keputusan yang langsung diserahkan kepada Pupuk Indonesia.

Kategori :