Regulasi Baru Memangkas Proses Penyaluran
BACA JUGA:Menegangkan! Kapal Pengangkut 1 Ton Pupuk Tenggelam di Sungai Muara Padang Banyuasin
Zulkifli pun menyebut jika pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mempercepat dan menyederhanakan proses distribusi pupuk bersubsidi.
Selama ini, terangnya, penyaluran pupuk bersubsidi terlalu berbelit-belit.
Membutuhkan persetujuan dari camat, bupati, gubernur, hingga kementerian.
“Januari (tahun 2025) nanti, dengan Perpres baru, semua proses itu akan dipangkas," ungkapnya.
BACA JUGA:Stok Pupuk Subsidi Dijamin Aman, Pupuk Indonesia Siapkan Segini, Lengkap dengan Rincian Alokasinya!
Perpres tersebut akan mengatur mekanisme distribusi pupuk dari produsen langsung kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).
Kementerian Pertanian akan menetapkan kuota pupuk melalui surat keputusan yang langsung diteruskan ke Pupuk Indonesia.
Mekanisme Distribusi Baru
Dengan skema baru ini, jalur distribusi pupuk bersubsidi akan menjadi lebih sederhana.
Nantinya, Kementerian Pertanian menetapkan kuota pupuk melalui surat keputusan yang langsung diserahkan kepada Pupuk Indonesia.