Menindaklanjuti laporan masyarakat Kristen ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024, Ratu Entok ditangkap dan diadili pada Senin, 30 Desember.
BACA JUGA:Netflik dan Spotify Gagal dari Kenaikan PPN 12 Persen, Gen Z Bisa Bernafas Lega, Hufft!
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok menyatakan keberatan dan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sidang selanjutnya, yang dijadwalkan untuk pembacaan eksepsi Ratu Entok, akan digelar pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kategori :