BACAKORAN.CO - Irfan Satria Putra Lubis (40), selebgram Medan yang lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok, didakwa melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial.
Jaksa mengatakan bahwa Ratu Entok sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata jaksa pada Kejati Sumut Erning Kosasih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan seperti dilansir bacakoran.co dari laman Antara, Rabu, (1/1/2015).
Ratu Entok juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHP, karena sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua," katanya.
Jaksa menyatakan bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada Rabu, (2/10/2024), selama siaran langsung di akun TikTok miliknya.
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya, dilansir bacakoran.co dari laman detiknews, Rabu, (1/1).
Jaksa juga mengatakan kata-kata yang diucapkan Ratu Entok saat siaran langsung, yakni:
BACA JUGA:Drama Politik Korea Selatan, Staf Senior Presiden Yoon Suk Yeol Mundur Massal, Ada Apa?
BACA JUGA:Ujian Nasional Kembali? Simak Sinyal dari Menteri Pendidikan dan Tanggapan Pakar
'hemmmmm.....biksu kali ah! Horgggg.....eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur'.
Menurut jaksa, pernyataan Ratu Entok telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan umat Kristiani.
"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," kata jaksa Erning.