Biasanya, queef tidak terjadi secara spontan, melainkan dipicu oleh aktivitas tertentu.
Hal ini membuat banyak perempuan bertanya-tanya apakah queef termasuk hadats yang membatalkan wudhu atau tidak.
Pandangan Ulama tentang Queef
Berbeda dengan fenomena kentut yang berasal dari dubur.
BACA JUGA:Benar Nggak Sih, Wudhu Tanpa Baca Bismillah Tidak Sah? Yuk Simak Biar Paham
Hukum queef dalam fikih Islam masih menjadi perdebatan di antara para ulama.
Berikut adalah pandangan dari empat mazhab besar terkait hal ini:
1. Mazhab Syafi’i
Menurut mazhab Syafi’i, segala sesuatu yang keluar dari dua saluran, yakni qubul (vagina) dan dubur dianggap sebagai hadats.
Baik itu berupa cairan, gas, maupun benda padat.
BACA JUGA:Rahasia Wudhu yang Benar: Jauhi 10 Kesalahan Ini agar Salatmu Tetap Suci!
Oleh karena itu, queef dianggap membatalkan wwudhu
Pandangan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam beribadah dan menjaga kesucian.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa meskipun queef tidak berbau atau tidak berasal dari sistem pencewudhu.
Sfatnya tetap dianggap sebagai sesuatu yang keluar dari tubuh melalui qubul, sehingga membatalkan wudhu.
BACA JUGA:7 Makruh Di Dalam Wudhu Yang Wajib Diketahui Berdasarkan Kitab Tadzkirotul, Yuk Simak!
2. Mazhab Hanbali
Menurut mazhab Hanbali, queef tidak dianggap sebagai hadats karena udara tersebut tidak berasal dari tempat najis, melainkan hanya udara yang terperangkap di dalam vagina.