Benarkah Kentut dari Miss V atau Queef Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban Lengkapnya Menurut 4 Mazhab!

Minggu 05 Jan 2025 - 06:53 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Karena tidak ada unsur najis atau kotoran yang menyertainya, queef tidak membatalkan wudhu menurut pandangan ini.

3. Mazhab Maliki  

Mazhab Maliki juga memiliki pandangan yang serupa dengan Hanbali.

Menurut Imam Malik, queef bukanlah kentut dalam pengertian yang sebenarnya karena tidak memiliki bau atau suara yang khas seperti kentut dari dubur.

BACA JUGA:Bisa Basmi Kuman, Ternyata Seperti Ini Manfaat Wudhu Menurut Pendapat Ilmuan, Berikut Penjelasannya!

Selain itu, queef terjadi di luar kendali manusia, sehingga tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan wudhu.

4. Mazhab Hanafi  

Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa queef tidak membatalkan wudhu.

Dalam pandangannya, queef adalah udara yang terperangkap akibat gerakan tubuh tertentu, bukan hasil dari proses pencernaan.

Oleh karena itu, queef tidak bisa disamakan dengan kentut yang keluar dari dubur.  

BACA JUGA:12 Bacaan Doa Anggota Wudhu Berdasarkan Kitab Bidayatul Hidayah, Yuk Simak!

Hukum queef dalam membatalkan wudhu berbeda-beda tergantung mazhab yang dianut.

Bagi yang mengikuti Mazhab Syafi’i, queef dianggap membatalkan wudhu.

Namun, Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memiliki pandangan bahwa queef tidak membatalkan wudhu karena sifatnya yang berbeda dari kentut biasa.

Bagaimana Menyikapinya?  

Untuk mereka yang mengikuti mazhab Syafi’i, kehati-hatian adalah kunci.

BACA JUGA:Sunnah Wudhu Yang Tidak Sobat Ketahui Berdasarkan Kitab Bidayatul Hidayah, Yuk Simak!

Jika mengalami queef setelah berwudhu, disarankan untuk memperbarui wudhu sebelum melanjutkan salat.

Namun, bagi yang mengikuti mazhab lain seperti Hanafi, Maliki, atau Hanbali, queef tidak dianggap membatalkan wudhu sehingga tidak perlu memperbarui wudhu.

Kategori :