Peringatan buat Pengendara, Sistem Poin SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Begini Perhitungan Poin Pelanggaran!

Senin 06 Jan 2025 - 10:52 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

- Tabrak lari: SIM langsung dicabut

BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan di Tol Cakung, Diduga Sopir Mengantuk: Saksi Mata Ungkap Kronologi Kejadian

BACA JUGA:Tragis! Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Renggut Nyawa, 1 Korban Tewas, 22 Luka-Luka

"Ini bukan hanya hukuman, tetapi juga cara kami untuk mendorong pengemudi lebih berhati-hati dan sadar keselamatan," tambah Aan.

Integrasi dengan Database dan SKCK

Sistem poin ini akan terhubung langsung dengan database perilaku berkendara, mencatat setiap pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan yang melibatkan pengemudi.

Tak hanya itu, catatan ini juga akan memengaruhi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

BACA JUGA:Truk Rem Blong Jadi Biang Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, ini Kronologi Lengkap dari Polisi

BACA JUGA:Tabrakan Maut! Dua Perahu Nelayan Bertabrakan di Marobo, Satu Korban Tewas, Pelaku Melarikan Diri

"Setiap pelanggaran yang terekam akan menjadi bahan evaluasi dalam penerbitan SKCK. Dengan sistem ini, kami ingin memastikan pengemudi memiliki catatan yang lebih baik dalam berlalu lintas," jelas Aan.

Tujuan Utama: Keselamatan Berkendara

Langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Dengan diberlakukannya sistem poin, diharapkan pengemudi akan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan di jalan.  

BACA JUGA:Tabrakan Sepeda Motor, ASN Pemkot Lubuklinggau Tewas

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di KM 168 Tol Cipali Tabrakan Beruntun 7 Mobil, 1 Korban Jiwa

Jadi, mulai sekarang, berhati-hatilah dalam berkendara!

Kategori :