Rp3,5 Miliar untuk Vonis Bebas? 2 Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Diserahkan ke JPU

Kamis 09 Jan 2025 - 10:30 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” ungkap dia.

BACA JUGA:Hilang Kendali, Bus Pariwisata Maut di Batu Melaju Sejauh Ini Lalu Tabrak Motor dan Mobil Sebelum Berhenti!

BACA JUGA:Update Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu, 4 Tewas, 8 Luka-Luka, Ini Daftar Lengkap Korban!

Selama proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap.

Lisa juga mengeluarkan dana talangan sebesar Rp2 miliar, sehingga total dana yang diduga terkait suap mencapai Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” pungkasnya.

Dengan bukti dan keterangan yang ada, kasus ini kini memasuki tahap krusial.

BACA JUGA:Tanggapan Anggota Polsek Cinangka Saat Keluarga Korban Rental Mobil Melapor: Paling Pistol Bohongan

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu Tewaskan 4 Orang dan Sopir Telah Diamankan!

Publik menanti proses hukum yang transparan dan adil, terutama mengingat besarnya dugaan korupsi dalam perkara ini.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.  

Kategori :