Rp3,5 Miliar untuk Vonis Bebas? 2 Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Diserahkan ke JPU
Dua tersangka dalam kasus dugaan suap kasus Ronald Tannur resmi diserahkan ke JPU--
BACAKORAN.CO - Dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur resmi diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Keduanya adalah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald.
Serah terima tersangka beserta barang bukti ini dilakukan pada Rabu (8/1/2025) oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Penyerahan ini merupakan Tahap II dari proses hukum terhadap LR dan MW. Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (9/1/2025).
BACA JUGA:Ketua Majelis Kasasi Anggap Vonis Bebas Ronald Tannur Sudah Tepat, Kejagung Berikan Respon!
Tim JPU kini tengah menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan Meirizka Widjaja di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja diduga terlibat dalam suap untuk meringankan vonis Ronald Tannur, yang tersandung kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Pengacara Ronald Tannur!
BACA JUGA:Misteri dalam Tulisan OC Team di Dokumen Pengacara Ronald Tannur, OC Kaligis Beri Penjelasan Begini!
Dilansir tim bacakoran.co dari tvonenews, Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Meirizka meminta Lisa menjadi penasihat hukum putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” lanjutnya.