Namun, sopir tetap tidak menghentikan kendaraannya, hingga akhirnya Fadilah terlepas setelah terseret sejauh 400 meter.
BACA JUGA:Rp3,5 Miliar untuk Vonis Bebas? 2 Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Diserahkan ke JPU
BACA JUGA:Kasihan, Agam Anak Pemilik Rental Mobil Akan Diperiksa POM TNI AL Terkait Pernyataannya di Media
"Kita bukan dalam rangka menilang, tapi mau memintai keterangan kenapa menerobos lampu merah, tetapi nggak dihentikan, sehingga anggota nemplok. Anggota itu berusaha menghentikan," kata Ari.
Setelah Fadilah terlepas, sopir pikap langsung melarikan diri.
"Iya seperti itu (sopir kabur), jadi dilepaskan oleh petugas kita," ucapnya.
Hingga saat ini, pengemudi masih menjadi buronan polisi.
BACA JUGA:Update Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu, 4 Tewas, 8 Luka-Luka, Ini Daftar Lengkap Korban!
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki insiden ini.
"Unit Penegakan Hukum (Gakkum) sedang melacak pengemudi pikap tersebut," ungkap Multazam.
Multazam juga menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih (ODOL) akan ditindak tegas sesuai hukum.
"Pelanggaran lalu lintas sering menjadi awal terjadinya kecelakaan. Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib di jalan," ujarnya.