Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!

Kamis 09 Jan 2025 - 17:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Salah satunya yakni dengan memberlakukan aturan baru dengan sanksi bagi warga yang tidak taat pajak.

Seperti rencana membatasi akses warga yang belum melunasi kewajiban pajak terhadap dokumen penting, termasuk paspor.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apa yang dilakukan itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem digitalisasi dan integrasi data.

BACA JUGA:Tak Perlu Antre Panjang, 9 Langkah Praktis Bayar Pajak Motor secara Online dengan Signal, Cukup Pakai HP Bosku

BACA JUGA:Oh My God! Ternyata Banyak Kendaraan Dinas Milik Pemda Ini Belum Bayar Pajak, Begini Penjelasan Kepala Samsat

"Kalau kamu belum bayar pajak, urus paspor pun tidak akan bisa,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini, Kamis (9/1/2025).

Bahkan ke depannya, lanjut Luhut, warga bisa terhambat memperbarui izin-izin lainnya.

“Ini semua agar masyarakat memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak," tegas Luhut.

Digitalisasi dengan Teknologi Mutakhir

BACA JUGA:Unik! Ini Cara Pemerintah Dalam Mengatasi kendaraan Gak Mau Bayar Pajak, Kalian Udah Bayar Pajak Belum..

BACA JUGA:VIRAL di Media Sosial Drama Land Rover Anies dan Cak Imin Lupa Bayar Pajak Langsung Dibayar Lho!

Pemerintah, jelas Luhut, akan memanfaatkan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data untuk menciptakan sistem yang transparan dan efisien.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga yang patuh sekaligus memberlakukan sanksi otomatis bagi yang melanggar.

"Data yang baik akan memudahkan proses,” ungkapnya.

Kategori :