Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!

Kamis 09 Jan 2025 - 17:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto menambahkan, digitalisasi akan mempermudah deteksi pelanggaran, seperti tunggakan pajak atau data yang tidak valid.

Kantor pajak tidak lagi hanya mengandalkan laporan wajib pajak, tetapi dapat melakukan validasi secara mandiri melalui teknologi canggih.

"Sebagai contoh, di sektor batubara, perusahaan yang belum membayar royalti akan langsung diblokir oleh sistem. Perusahaan tersebut tidak akan bisa menjual produknya sebelum menyelesaikan kewajibannya," jelas Seto.

BACA JUGA:Pajak Karyawan Naik Fantastis, Dompet Terancam Makin Tipis, Setoran Korporasi Malah Turun Drastis

BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram

Revolusi Tata Kelola Negara

Program ini mencakup empat pilar utama digitalisasi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas pengelolaan negara.

Salah satu dampaknya adalah pembatasan akses bagi warga yang memiliki tunggakan pajak.

"Ke depan, jika Anda memiliki tunggakan pajak, bukan tidak mungkin Anda tidak bisa ke luar negeri," kata Seto.

Kategori :