BACAKORAN.CO - Kasus penembakan tragis yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di Tol Tangerang-Merak kini memasuki babak baru.
Tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka, yaitu Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala BA, dipastikan akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer, bukan di peradilan umum.
Hal ini ditegaskan oleh Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, yang menjawab pertanyaan publik mengenai alasan para tersangka tidak diadili melalui pengadilan negeri.
"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," ujar Hariyanto pada Kamis, 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Hanya di Perlihatkan Foto, Ini Tampang Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan!
BACA JUGA:Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!
Menurut Hariyanto, keputusan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," tambahnya.
Kasus ini memicu protes dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia, yang menilai bahwa peradilan umum lebih sesuai karena memungkinkan pengawasan publik secara transparan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menyoroti perlunya reformasi sistem peradilan militer.
"Kasus melibatkan TNI-Polri sudah terlalu sering terjadi. Kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997," tegasnya.
BACA JUGA:Pelanggaran Nyata? Komisi IV DPR RI Bongkar Misteri Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang
BACA JUGA:Dedikasi Aulia Risma di Kenang dengan Penghargaan dari Menkes, Ibu Korban Minta Kasus Tak Berhenti
Sebagai anggota aktif TNI, ketiga tersangka tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Militer.
Hal ini berlaku untuk semua prajurit aktif yang melakukan tindak pidana, sesuai peraturan yang berlaku.