BACAKORAN.CO - Pemerintah Daerah Halmahera Barat telah menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky.
Penonaktifan ini juga disampaikan oleh PJ Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Julius Marau, pemberhentian ini untuk kelancaran dan tetap menjaga integritas publik.
“Agar pelayanan publik tidak terkendala kita suda melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian namun sifatnya sementara dan jabatan Kepala Dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),” ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari teras.id, Jum'at (10/1/2025).
Berdasarkan penuturan Julius Marau, tindakan pemecatan atau penonaktifan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Hanya di Perlihatkan Foto, Ini Tampang Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan!
Dalam PP tersebut mengatakan, jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.
“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” lanjutnya.
Sebelumnya, aksi viral Kadis Perindakop Halmahera Barat, Demisius O Boky yang menganiaya warga bernama Hardi Dono Dasim membuat geger warganet usai lakukan protes kelangkaan minyak tanah, Rabu (8/1/2025).
Tidak hanya Demisius O Boky yang jadi tersangka, tapi staff yang bernama Riksony Boky juga ikut di bekuk pihak kepolisian.
Keduanya diringkus pihak kepolisian setelah video penganiayaan tersebut beredar di media sosial, dan terlihat Kadis Perindakop dalam video tersebut memukul dan menendang korban.
"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan.", dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Kamis (9/1/2025).
BACA JUGA:Kabar Baru! Datuk Penganiayaan Dokter Koas Statusnya Belum Dipecat dari Pegawai Honorer BBPJN SUMSEL
"Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O. Bokydan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, di Mapolres.