Polres Halmahera Barat juga sudah menerima laporan dari korban dan akan melakukan pemeriksaan selanjutnya.
"Terjadilah aksi dorong-mendorong. Saudara Hardi tidak terima atas pencopotan spanduk yang sudah ditempel. Ada kata-kata kasar yang diucapkan. Lalu oknum Kadis emosi dan melakukan aksi penganiayaan," kata Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan saksi. Sementara oknum Kadis dan stafnya sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum," ujar dia.
Ia juga mengungkapkan jika bukti yang ada terkumpul maka gadis bisa ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Ambon Kader GP Ansor Dibanting Oknum Polisi, Ini Kronologinya
"Nanti, jika sudah tercapai alat bukti dan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan penangkapan dan penahanan," lanjutnya.
Kapolres Halmahera juga mengungkapkan jika terduga pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan pengeroyokan 170.
"Kita tergantung dari pemeriksaan, apakah dia (staf) ikut dalam penganiayaan atau hanya turut membantu. Hari ini kita masih melakukan pemeriksaan, jika sudah selesai, akan dilakukan gelar perkara," ungkapnya.