Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga, Kadis Perindakop Dinonaktifkan oleh Pemda Halmahera Barat

Jumat 10 Jan 2025 - 08:05 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Pelaku, Demisius dan stafnya dijerat Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. 

Karena aksi dan perbuatannya, kedua pelaku terancam maksimal 6 tahun penjara dan kedua tersangka, sekarang ditahan di Polres Halmahera sampai 28 Januari 2025.

Sebelumnya, beredar di sosial media video penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN Kadis Perindakop, Halmahera Barat yang aniaya warga di kantornya.

BACA JUGA:Viral Video Dokter Koas Berulah Lagi, Ini Kronologi Penganiayaan Pegawai Makanan Diduga Dilakukan Fladiniyah

BACA JUGA:Sempat Viral, Dokter Koas di RSDU Dr Pirgadi Medan Telibat Penganiayaan dengan Pekerja Gerai Makanan

Orang yang dipukul tersebut diketahui merupakan warga desa Gufasa, Kecamatan jailolo, ia dianiaya oleh Kadis Perindakop Demisius Boky saat sedang melakukan protes atas kelangkaan minyak tanah di kantor Disperindagkop, Halmahera Barat.

Video penganiayaan ini pun viral di sosial media, salah satu akun X @heraloebss yang mengunggah video ini, memperlihatkan bagaimana pukulan dan tendangan tersebut terlayang ke korban.

"Seorang ASN ( Kadis Perindakop ) Aniaya Warga karena tak terima kantornya didemo soal kelangkaan minyak tanah (8/1/2025), Halmahera Barat" tulis akun X tersebut, dikutip Bacakoran.co dari Akun X @heraloebss, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA:3 Pelaku Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Cimekar Bandung Diciduk Polisi, Ini Tampangnya

BACA JUGA:Korban Penganiayaan George Sugama Halim Minta Netizen untuk Jangan Serang Toko Roti

Dilansir dari Kompas.com, awal mulanya korban datang seorang diri ke kantor Perindakop dan UKM Halbar pada Rabu, 8 Januari 2025, dan ia datang membawa pengeras suara megafon dengan sejumlah pamflet tuntutan.

“Sekitar pukul 10.00 WIT saya datang ke kantor, mau aksi, tujuan saya mempertanyakan kelangkaan minyak tanah dan ada dugaan pungli salah satu pejabat dinas ke pengecer,” ungkap Hardi.

Saat korban ingin pasang spanduk sikap dan tuntutan dari aksi tersebut ia dihadang oleh Kepala Dinas beserta stafnya dan spanduk yang telah ditempel dilepaskan kembali.

Aksi ini juga diungkap oleh Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, ia menyebutkan bahwa Hardi tidak terima jika spanduk yang sudah ditempel dilepas kembali.

BACA JUGA:Viral Video Dokter Koas Berulah Lagi, Ini Kronologi Penganiayaan Pegawai Makanan Diduga Dilakukan Fladiniyah

BACA JUGA:Ayah Chandrika Chika Telah Menemui Korban Dugaan Penganiayaan untuk Minta Maaf, Benarkah?

Kategori :