Ada Aturan Baru Pajak, ke Luar Negeri Bakal Sulit Bagi Warga Kriteria Seperti Ini!

Jumat 10 Jan 2025 - 08:42 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Pemerintah terus menggencarkan upaya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah pemberlakuan aturan tegas berupa pembatasan akses pelayanan terhadap dokumen penting, termasuk paspor, bagi warga yang belum melunasi kewajiban pajaknya alias penunggak pajak.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digitalisasi dan integrasi data untuk mendukung kepatuhan pajak.

“Jika kamu belum bayar pajak, jangan harap bisa urus paspor. Bahkan, ke depannya, kamu juga bisa terhambat memperbarui berbagai izin lainnya,” ujar Luhut.

BACA JUGA:Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!

BACA JUGA:Ritel Terlanjur Tarik PPN 12 Persen, Bagaimana Nasib Dana Konsumen? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani!

Digitalisasi dengan Teknologi Canggih

Pemerintah, jelas Luhut, akan memanfaatkan teknologi mutakhir seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data untuk menciptakan sistem yang efisien, transparan, dan tanpa celah.

Sistem ini akan mempermudah proses administrasi bagi warga yang patuh sekaligus memberikan sanksi otomatis bagi yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau datamu bersih, prosesnya akan mudah. Tapi kalau ada masalah, sistem akan otomatis memblokir aksesmu. Misalnya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya tidak akan bisa beroperasi sampai kewajibannya diselesaikan,” jelas Luhut.

BACA JUGA:Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025

BACA JUGA:PPN 12% untuk Barang Mewah, Bagaimana Layanan Digital Netflix, Spotify hingga Wagyu? Ini Kata Sri Mulyani!

Dikatakan, penerapan teknologi ini menjadi bagian penting dalam reformasi administrasi negara.

“Dengan AI dan big data yang terus dikembangkan, Indonesia akan mengalami perubahan besar,” tegasnya.

Tanpa Pandang Bulu

Kategori :