BACAKORAN.CO – Kasus penembakan bos rental yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut (AL) menyita perhatian masyarakat luas.
Adapun, bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) tewas akibat mengalami luka tembak saat berada di rest area Km.45 Tol Tangerang-Merak dalam kasus penggelapan kendaraan tersebut.
Terkait keterlibatan anggota TNI AL, dua anak bos rental, yakni Agam Muhammad dan Rizky Agam telah diperiksa Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Dalam pemeriksaan itu, keduanya diperlihatkan foto sosok tiga TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut.
BACA JUGA:DPR RI Desak TNI Pecat Prajurit Penembak Bos Rental Secara Tegas dan Transparan Tanpa Kompromi!
BACA JUGA:Kecewa dengan Polisi & TNI, Anak Bos Rental Mobil Ajukan Ganti Rugi dan Minta Pendampingan LPSK
Kabar terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari enam orang, terdiri dari korban dan saksi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, timnya telah bertemu langsung dengan keluarga korban dan para saksi di rumah duka di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/1/2025).
"Hingga saat ini, enam orang telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” ujar Susilaningtias.
Pihaknya pun telah menjelaskan kepada keluarga korban dan saksi mengenai hak-hak yang bisa mereka peroleh.
BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Hanya di Perlihatkan Foto, Ini Tampang Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan!
Perlindungan untuk Korban dan Keluarga
Permohonan perlindungan tidak hanya diajukan oleh keluarga Ilyas Abdurahman (48), korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Tapi juga oleh keluarga Ramli (60), korban luka yang kini dirawat intensif di RSCM, Jakarta.