Netizen Geram Hasil Vonis WNA China Gasak Emas 774 Kg di Pontianak Divonis Bebas: Bener-bener Edan!

Rabu 15 Jan 2025 - 18:39 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

"Harvey cs gada apa2nya cuman 300T, ini 1020T" Tulis akun X/Aliff_qu????@AlnilamOmar.

"Lebih sadis dari vonis Harvey Moeis, ini kerugian negara 1020 Triliun" Tulis akun X/Aliff_qu????@AlnilamOmar.

BACA JUGA:Emas Makin Kinclong di 2025! Yuk, Simak Analisisnya Sebelum Belanja, Biar Gak Nyesel!

Tak sedikit juga netizen yang memprihatinkan akan ketegaskan hukum Indonesia dalam memvonis pelaku yang telah merugikan negara.

"kok tolol sih anjir lama lamanih negara" Tulis akun X/yaput???? @sunlitmoments

"Makin ngawur ini mah" Tulis akun X/Farid @faridhcrb.

"Makin gak betul hukum disini, diremehkan banget gak ada harganya lagi" Tulis akun X/Novia???? @novmbrgurl11.

BACA JUGA:Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Hotman Paris Usul Tax Amnesty Jilid III, Solusi Pemasukan Negara?

Bahkan sampai-sampai netizen ikut emosi mengetahui kabar hasil vonis WNA China ini.

"Baca beritanya bikin darah lsg naik" Tulis akun X/padi menguning @dorimeguro.

"Auto geram" Tulis akun X/Aliff_qu????@AlnilamOmar.

Berikut selengkapnya WNA China yang terdakwa pencurian 744 Kg emas di Ketapang lolos dari jeratan hukum.

Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, memutuskan untuk membebaskan Hao Yu (48), se+orang warga negara China yang sebelumnya didakwa mencuri 744 kilogram emas di Ketapang, Kalimantan Barat.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Drama China Tentang Benci Jadi Cinta yang Bikin Baper, Ketika Musuh Bebuyutan Jadi Pacar!

Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Hao Yu tidak terbukti bersalah atas tuduhan penambangan ilegal yang dikenakan kepadanya. 

Putusan ini tertuang dalam Petikan Putusan Pidana, di mana Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif menerima banding yang diajukan oleh Hao Yu.

Kategori :